Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP IX TAHUN 2025 DESA PANDU
MUSDES DAN MUSRENBANGDES DESA PANDU TAHUN 2025
PENYALURAN BLT TAHAP VIII DESA PANDU TAHUN 2025
PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI ( BPNT ) BULAN JUNI JULI TAHUN 2025 DESA PANDU
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS GRESIK 2025 GELAR PENYULUHAN ANTI BULLYING DI UPT SDN 71 GRESIK
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS GRESIK 2025 GELAR PENYULUHAN PENGELOLAAN SAMPAH DAN BANK SAMPAHDI DESA PANDU
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS GRESIK LAKUKAN KUNJUNGAN KE PELAKU UMKM DESA PANDU, DORONG KEMAJUAN EKONOMI LOKAL
KESERUAN IBU IBU PKK DALAM MEMPERINGATI HUT RI ke 78
Musyawarah Desa Pandu: Bersama Membahas Anggaran Tahunan dan Mendengar Keluhan Warga Desa
Satu Tujuan Mullia: Kelompok KKN Diterima Hangat oleh perangkat di Desa Pandu, Gresik!
Momen Perpisahan KKN: Pengumuman Lomba dan Pesan Manis untuk SDN 71 Gresik di Desa Pandu
Seru dan Meriah! Lomba Kreativitas KKN SDN 71 Gresik Memukau!
Senam Sehat sebagai Sarana Mempererat Tali Silaturahmi antara Masyarakat dan Tim BBK 4 UNAIR
SAMBUT HARI BAYANGKARA Ke 78 POLSEK CERME MENGADAKAN KEGIATAN BHAKSOS MENANAM POHON dan BERTANI
Tim BBK 4 Universitas Airlangga Membahas Program Kerja dengan Karang Taruna dan BUMDes Pandu
MENGAWALI BULAN MARET DENGAN BANJIR TAHUNAN
PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES PANDU dan Pemberian Tali Asih kepada KASUN Mando

